Selasa, Februari 09, 2010

Apakah PNS/TNI/Polri telah membayar pajak dengan benar?



Awalnya saya berpikir seperti itu. Tetapi mungkin bisa tidak.
SPT Tahunan yang dilaporkan oleh PNS/TNI/Polri normalnya adalah 1770 SS (untuk WP OP yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak menerima penghasilan lain kecuali bunga bank/koperasi). 1770 SS dilaporkan dengan lampiran 1721 A2 yang dibuat/diisi oleh bendaharawan. Di dalam 1721 A2 PPh terutang harus NIHIL atau PPh terutang sama dengan PPh yang telah dipotong, padahal PPh yang telah dipotong nilainya adalah dari tunjangan PPh yang tertera di dalam daftar gaji dan nilainya tidak sama dengan PPh terutang dalam perhitungan 1721 A2. Berikut beberapa pertanyaan yang masih menggelayut dalam benak saya sehubungan dengan kebenaran pembayaran pajak oleh PNS/TNI/Polri, yaitu :
1. Tidak semua penghasilan dimasukkan di dalam 1721 A2, hanya penghasilan dari daftar gaji, sedangkan bisa saja ybs menerima penghasilan lain selain gaji yang diterima rutin setiap bulannya.
2. Begitu juga dengan apabila pegawai ybs tersebut memperoleh penghasilan lain (bukan sebagai usahawan), misalnya bunga, sewa, dll yang seharusnya pegawai tersebut melaporkan SPT Tahunan 1770 S.
3. Penghasilan istri dan anak pun (blm dewasa/blm ber-NPWP) seharusnya digabungkan dengan penghasilan suami.
4. Ada pegawai yang memiliki usaha (usahawan), misalnya dagang manisan, dagang pakaian, salon, rental mobil, dll, maka seharusnya ybs mengisi SPT Tahunan 1770 dengan tetap melampirkan 1721 A2 atas potongan penghasilan dari PNS-nya.

Jadi, apakah perhitungan Pajak Penghasilan untuk PNS/TNI/Polri selama ini sudah benar?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar