Kamis, Februari 11, 2010

SPT Tahunan PPh Badan 2009, banyak banget....!!


Yang jadi pertanyaan, apakah semua lembar atau lampiran tersebut dibuat dan disampaikan?

Seperti yang kita ketahui dan banyak WP menyampaikan SPT Tahunan, yang pasti lembar 1771-nya mulai 1771 sampai 1771 VI. SSP Pasal 29 apabila ada kurang bayar, Laporan Keuangan berupa Laporan Rugi/Laba dan Neraca lalu Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal = 1A (jika terdapat penyusutan aktiva) dan Kompensasi Kerugian Fiskal = 2A (jika ada). Tetapi untuk tahun pajak 2009 terdapat lampiran lain, yaitu Lampiran 3A, 3A-1, 3A-2, 3B, 4A, 5A, 6A, 7A, 8A-1,
8A-2, 8A-3, 8A-4, 8A-5 dan 8A-6.


Memang lampiran tersebut harus dilampirkan apabila terdapat hal-hal sehubungan dengan jenis lampiran tersebut. Contoh apabila terdapat hubungan istimewa, maka harus dijelaskan hubungan istimewanya dalam hal apa, siapa WP-nya, nilainya, dll pada lampiran
3A sampai 3B. Lampiran 4 harus diisi apabila terdapat fasilitas penanaman modal dari BKPM dan Keputusan Menteri Keuangan. Cabang perusahaan kita isi pada lampiran 5. Lampiran 6 untuk perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4), yaitu fasilitas tidak dikenakan pajak penghasilan apabila nilai penghasilan setelah pajak ditanamkan kembali di Indonesia (baca UU No. 36). Kredit pajak luar negeri dijabarkan dalam lampiran 7. Sedangkan lampiran 8 merupakan transkrip laporan keuangan per jenis usaha. Oleh karena itu lampiran 8 wajib diisi dan disampaikan.

Dapat disimpulkan, WP badan usaha konstruksi kecil-kecilan (kepada instansi pemerintah) misalnya, tanpa ada hubungan istimewa, mungkin bisa jadi hanya melampirkan (selain 1771) :
1. Laporan keuangan : Laporan R/L dan Neraca;
2. Tanpa SSP, karena SPT-nya nihil (hanya penghasilan yang telah dipotong final);
3. Penyusutan dan amortisasi fiskal, jika ada dan
4. 8A-6, karena jenis usahanya selain 8A-1 sampai 5 (non kualifikasi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar