Selasa, Februari 16, 2010

Menghina di Facebook, Dihukum Dua Bulan


BOGOR--Berhati-hatilah menulis apapun di jagat maya, kalau tidak ingin dibui. Nurarafa alias Farah (18) tedakwa kasus penghinaan melalui situs jejaring Facebook dijatuhi vonis dua bulan 15 hari dengan masa percobaan selama lima bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa.


"Terdakwa tidak harus menjalani masa kurungan tersebut, namun selama lima bulan akan menjalani masa percobaan," ucap Majelis Hakim Anak, Ekova Y Rahayu saat membacakan vonis. Hakim Ekova mengatakan, jika selama lima bulan tersebut Farah melakukan perbuatan kriminal maka ia akan menjalani masa kurungan selama dua bulan 15 hari.


"Trauma tidak mau berkata-kata kasar lagi," ujar dara kelahiran Dumai, Riau yang mengaku lega mendengar hasil putusan ini. sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.


Terdakwa dijerat pasar 310 dan 331 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Fely Fandini Julistin Karnories (18) lewat Facebook.


Felly yang tidak terima dengan hinaan Farah langsung malaporkan ke pihak kepolisian. Saat itu Farah mengaku cemburu atas kedekatan pacarnya, Ujang, dengan Fely Fandini selaku pelapor sehingga dia mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook.

Sumber : www.republika.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar