Selasa, Februari 16, 2010

Iuran Pensiun Telah Cerah...


Akhirnya terjawab sudah. Selama ini, sih, tidak begitu ditekankan, karena saya (kami) pikir, toh hasil akhirnya juga akan nihil. Rupanya tidak begitu di lapangan, karena informasi yang didapat oleh bendaharawan tidak hanya dari satu orang dan tidak hanya dari aparat pajak.

Ada yang bilang nilainya 4,75% dari gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak, ada yang langsung dari penghasilan bruto dan ada pula yang mengatakan 4,75% dari IWP.

Oke.., akhirnya kami sepakat untuk menanyakan langsung ke pihak yang berkompeten. Mulai dari KPPN Lahat, lalu Dirjen Anggaran, Kanwil Anggaran Palembang, sampai kami menyimpulkan jawaban yang kami anggap tepat dari PT. Taspen Palembang.

Besarnya iuran pensiun adalah 4,75% dari g
aji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Pernah ada yang mengatur hal tersebut, yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-55/PJ.43/1995 tanggal 23 Februari 1995 Tentang PPh unutk Para Pejabat Negara, PNS, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan pada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, pada halaman lampiran atau contoh penghitungannya.

Terima kasih semua, begitulah seharusnya, sampaikan kebaikan walau secuil karena mungkin begitu berharga bagi orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar