Kamis, Februari 25, 2010

Kemajuan teknologi bukan berarti kemunduran pelayanan...


Tetapi mungkin begitulah kenyataannya atau itulah konsekuensinya. Karena sistem apapun itu selalu ada kelebihan dan kekurangannya.

Beberapa hal telah saya rasakan dampaknya, karena bidang pekerjaan sayapun tidak terlepas dari IT (informasi teknologi). Beberapa hari lalu saya pun merasakan akibat dari sisi negatif teknologi tetapi bidang perbankan.

Saya datang ke bank tersebut hari kamis dengan tujuan hendak mengaktifkan kembali ATM saya yang keblokir. Petugas bank tersebut bilang kalau pelayanan saat ini telah menggunakan sistem on line yang seharusnya pelayanan kepada nasabah bisa cepat tidak seperti sebelumnya (manual) yang bisa beberapa hari. Alhamdulillah, pikirku, memang seharusnya seperti itu. Tetapi ternyata berbeda dengan harapan saya. Karena, entah ada kerusakan atau gangguan jaringan, maka pelayanan ganti PIN khususnya menjadi tidak bisa.

Petugas bank meminta nomor telepon saya, karena apabila jaringan telah kembali normal maka saya akan dihubungi. Jumat.., hingga senin belum ada kabar dari pihak bank, maka saya berinisiatif datang langsung ke bank tersebut. Ternyata jawabannya sama seperti hari kamis lalu, jaringan masih ada gangguan.

Baru hari rabu saya ditelepon kalau pelayanan ganti PIN telah bisa. Akhirnya..., genap satu minggu pikirku. Mungkin kalau dibandingkan pelayanan manual, bisa kurang dari satu minggu... Yah, tetapi walau bagaimanapun seharusnya IT lebih banyak membantu kelancaran pekerjaan dan hasil yang lebih baik. Saya rasa lebih banyak manfaatnya, karena kejadian saya tadi mungkin hanya satu dari 100 saja.

Kalau saya pahami ada beberapa faktor yang mempengaruhi keunggulan suatu sistem komputerisasi :
1. Hardware yang tangguh dan terjamin (dari kerusakan);
2. Sistem komputerisasi yang sempurna, dapat bekerja minimal sesuai dengan tahap tahapan pekerjaan manual;
3. Operator yang mahir mengoperasikan sistem;
4. Jaringan yang cepat dan minim gangguan.

Bisa ada yang seperti itu, tetapi pada kenyataanya, saya saat ini masih saja bekerja dengan dua sistem : komputerisasi dan manual.

Rabu, Februari 24, 2010

Tidak puas (mungkin ragu) adalah penyakit hati...

Yah, tapi itulah saya... Mungkin juga saking banyaknya contoh template. Bisa didownload langsung dengan ukuran kecil. Akhirnya banyak, deh contoh template blog. Saat ini begini, nih yang saya pake, yang ada gambar burung coklat pake topi warna biru. Trus saya rubah dan tambahkan kolom web, blog dan best link.


Template pilihan, akhirnya...., puas..? belum.


Selalu coba-coba merubah template, tetapi kenapa belum menemukan yang sempurna atau ilmunya mungkin yang masih minim. Setelah dipilih-pilih, akhirnya jatuh pada Template On The Highway. Masih mau coba yang lain, nanti....

template website : http://btemplates.com


Selasa, Februari 16, 2010

Menghina di Facebook, Dihukum Dua Bulan


BOGOR--Berhati-hatilah menulis apapun di jagat maya, kalau tidak ingin dibui. Nurarafa alias Farah (18) tedakwa kasus penghinaan melalui situs jejaring Facebook dijatuhi vonis dua bulan 15 hari dengan masa percobaan selama lima bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa.


"Terdakwa tidak harus menjalani masa kurungan tersebut, namun selama lima bulan akan menjalani masa percobaan," ucap Majelis Hakim Anak, Ekova Y Rahayu saat membacakan vonis. Hakim Ekova mengatakan, jika selama lima bulan tersebut Farah melakukan perbuatan kriminal maka ia akan menjalani masa kurungan selama dua bulan 15 hari.


"Trauma tidak mau berkata-kata kasar lagi," ujar dara kelahiran Dumai, Riau yang mengaku lega mendengar hasil putusan ini. sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.


Terdakwa dijerat pasar 310 dan 331 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Fely Fandini Julistin Karnories (18) lewat Facebook.


Felly yang tidak terima dengan hinaan Farah langsung malaporkan ke pihak kepolisian. Saat itu Farah mengaku cemburu atas kedekatan pacarnya, Ujang, dengan Fely Fandini selaku pelapor sehingga dia mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook.

Sumber : www.republika.co.id


Iuran Pensiun Telah Cerah...


Akhirnya terjawab sudah. Selama ini, sih, tidak begitu ditekankan, karena saya (kami) pikir, toh hasil akhirnya juga akan nihil. Rupanya tidak begitu di lapangan, karena informasi yang didapat oleh bendaharawan tidak hanya dari satu orang dan tidak hanya dari aparat pajak.

Ada yang bilang nilainya 4,75% dari gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak, ada yang langsung dari penghasilan bruto dan ada pula yang mengatakan 4,75% dari IWP.

Oke.., akhirnya kami sepakat untuk menanyakan langsung ke pihak yang berkompeten. Mulai dari KPPN Lahat, lalu Dirjen Anggaran, Kanwil Anggaran Palembang, sampai kami menyimpulkan jawaban yang kami anggap tepat dari PT. Taspen Palembang.

Besarnya iuran pensiun adalah 4,75% dari g
aji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Pernah ada yang mengatur hal tersebut, yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-55/PJ.43/1995 tanggal 23 Februari 1995 Tentang PPh unutk Para Pejabat Negara, PNS, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan pada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, pada halaman lampiran atau contoh penghitungannya.

Terima kasih semua, begitulah seharusnya, sampaikan kebaikan walau secuil karena mungkin begitu berharga bagi orang lain.

Minggu, Februari 14, 2010

Latar Belakangnya, Bendungan Perjaya


Siapa kira pagi itu tujuan kami ke Bendungan Perjaya.

Halaman yang luas di sekitar bendungan, menjadi sarana paling tepat digunakan untuk acara resepsi. Bendungan Perjaya yang terletak di Kota Martapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan merupakan fasilitas pemerintah untuk mengatur distribusi air ke masyarakatnya terutama dimanfaatkan untuk keperluan persawahan (irigasi).

Yang saya tahu, sih tempat tersebut juga sebagai objek wisata Kota Martapura. Sambil menyelam minum air, sambil menghadiri hajatan pernikahan sambil menikmati objek wisata.

Itulah Indonesia, beda tempat, beda pula adat istiadatnya. Wilayah Martapura didominasi oleh Suku Komering. Alhasil pasangan yang sedang menjadi raja seharipun diberi gelar kesukuan.
Pengantin laki-laki bergelar Batin Sampurnapun, sedangkan perempuan Ilun Batinpun. Semoga menjadi keluarga bahagia, dunia dan akhirat, amin.


Jumat, Februari 12, 2010

Daftar Sekolah Tinggi Ikatan Dinas


Berikut nama sekolah yang setelah lulus langsung ditempatkan (bekerja) :

1. Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri

http://www.stpdn.ac.id/

2. Sekolah Tinggi Sandi Negara
http://www.stsn-nci.ac.id/

3. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
www.stpn.ac.id

4. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
www.stis.ac.id


5. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
www.stan.ac.id

6. Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan
www.stpicurug.ac.id

7. Sekolah Tinggi Transportasi Darat
www.sttd.wetpaint.com

8. Akademi Meteorologi dan Geofisika
www.amg.ac.id

Tinggal penempatannya dimana..? Kalo STAN, sih, mudah-mudahan tidak jauh dari home base. Semoga bermanfaat. sumber : http://evisyari.wordpress.com

Kamis, Februari 11, 2010

SPT Tahunan PPh Badan 2009, banyak banget....!!


Yang jadi pertanyaan, apakah semua lembar atau lampiran tersebut dibuat dan disampaikan?

Seperti yang kita ketahui dan banyak WP menyampaikan SPT Tahunan, yang pasti lembar 1771-nya mulai 1771 sampai 1771 VI. SSP Pasal 29 apabila ada kurang bayar, Laporan Keuangan berupa Laporan Rugi/Laba dan Neraca lalu Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal = 1A (jika terdapat penyusutan aktiva) dan Kompensasi Kerugian Fiskal = 2A (jika ada). Tetapi untuk tahun pajak 2009 terdapat lampiran lain, yaitu Lampiran 3A, 3A-1, 3A-2, 3B, 4A, 5A, 6A, 7A, 8A-1,
8A-2, 8A-3, 8A-4, 8A-5 dan 8A-6.


Memang lampiran tersebut harus dilampirkan apabila terdapat hal-hal sehubungan dengan jenis lampiran tersebut. Contoh apabila terdapat hubungan istimewa, maka harus dijelaskan hubungan istimewanya dalam hal apa, siapa WP-nya, nilainya, dll pada lampiran
3A sampai 3B. Lampiran 4 harus diisi apabila terdapat fasilitas penanaman modal dari BKPM dan Keputusan Menteri Keuangan. Cabang perusahaan kita isi pada lampiran 5. Lampiran 6 untuk perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4), yaitu fasilitas tidak dikenakan pajak penghasilan apabila nilai penghasilan setelah pajak ditanamkan kembali di Indonesia (baca UU No. 36). Kredit pajak luar negeri dijabarkan dalam lampiran 7. Sedangkan lampiran 8 merupakan transkrip laporan keuangan per jenis usaha. Oleh karena itu lampiran 8 wajib diisi dan disampaikan.

Dapat disimpulkan, WP badan usaha konstruksi kecil-kecilan (kepada instansi pemerintah) misalnya, tanpa ada hubungan istimewa, mungkin bisa jadi hanya melampirkan (selain 1771) :
1. Laporan keuangan : Laporan R/L dan Neraca;
2. Tanpa SSP, karena SPT-nya nihil (hanya penghasilan yang telah dipotong final);
3. Penyusutan dan amortisasi fiskal, jika ada dan
4. 8A-6, karena jenis usahanya selain 8A-1 sampai 5 (non kualifikasi).


Selasa, Februari 09, 2010

Apakah PNS/TNI/Polri telah membayar pajak dengan benar?



Awalnya saya berpikir seperti itu. Tetapi mungkin bisa tidak.
SPT Tahunan yang dilaporkan oleh PNS/TNI/Polri normalnya adalah 1770 SS (untuk WP OP yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak menerima penghasilan lain kecuali bunga bank/koperasi). 1770 SS dilaporkan dengan lampiran 1721 A2 yang dibuat/diisi oleh bendaharawan. Di dalam 1721 A2 PPh terutang harus NIHIL atau PPh terutang sama dengan PPh yang telah dipotong, padahal PPh yang telah dipotong nilainya adalah dari tunjangan PPh yang tertera di dalam daftar gaji dan nilainya tidak sama dengan PPh terutang dalam perhitungan 1721 A2. Berikut beberapa pertanyaan yang masih menggelayut dalam benak saya sehubungan dengan kebenaran pembayaran pajak oleh PNS/TNI/Polri, yaitu :
1. Tidak semua penghasilan dimasukkan di dalam 1721 A2, hanya penghasilan dari daftar gaji, sedangkan bisa saja ybs menerima penghasilan lain selain gaji yang diterima rutin setiap bulannya.
2. Begitu juga dengan apabila pegawai ybs tersebut memperoleh penghasilan lain (bukan sebagai usahawan), misalnya bunga, sewa, dll yang seharusnya pegawai tersebut melaporkan SPT Tahunan 1770 S.
3. Penghasilan istri dan anak pun (blm dewasa/blm ber-NPWP) seharusnya digabungkan dengan penghasilan suami.
4. Ada pegawai yang memiliki usaha (usahawan), misalnya dagang manisan, dagang pakaian, salon, rental mobil, dll, maka seharusnya ybs mengisi SPT Tahunan 1770 dengan tetap melampirkan 1721 A2 atas potongan penghasilan dari PNS-nya.

Jadi, apakah perhitungan Pajak Penghasilan untuk PNS/TNI/Polri selama ini sudah benar?